[1]
“Problematika Terminologi Perkawinan Sebelum Usia 19 Tahun dan Implikasinya dalam Kajian Hukum Perkawinan Indonesia”, FJHK, vol. 2, no. 1, pp. 59–83, Apr. 2026, doi: 10.69879/familierecht.v2.i1.146.