[1]
2026. Problematika Terminologi Perkawinan Sebelum Usia 19 Tahun dan Implikasinya dalam Kajian Hukum Perkawinan Indonesia. Familierecht: Jurnal Hukum Keluarga dan Ilmu Syari’ah. 2, 1 (Apr. 2026), 59–83. DOI:https://doi.org/10.69879/familierecht.v2.i1.146.