Kedudukan Hakim Wanita di Pengadilan ‎Agama: Studi Komparasi Ulama Fikih dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

Authors

  • Muh. Nur Ridho Chaerul Firdaus Al-Azhar University
  • Auliyya Anfasyah Hidayat Al-Azhar University
  • Muh. Nur Fithri Dahlan STAI Yapis Takalar

DOI:

https://doi.org/10.69879/familierecht.v1.i1.99

Keywords:

Hakim Wanita, Pengadilan Agama, Fikih, Komparasi

Abstract

Permasalahan hakim wanita di Pengadilan Agama menjadi topik yang menarik untuk dianalisis, terutama terkait dengan penerapan hukum Islam (fiqh) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan hakim wanita di Pengadilan Agama Indonesia dari perspektif fiqh dan perbandingannya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama. Isu ini penting untuk dipahami mengingat peran hakim wanita yang semakin signifikan dalam sistem peradilan Indonesia, terutama dalam konteks hukum agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka. Data diperoleh melalui kajian literatur yang mencakup dokumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan fatwa-fatwa dari lembaga keagamaan, serta literatur ilmiah yang relevan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif untuk menggambarkan kondisi hukum terkait hakim wanita dan analisis komparatif untuk membandingkan pandangan fiqh dengan ketentuan hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat pertentangan antara pandangan fiqh klasik dan hukum positif Indonesia mengenai kedudukan hakim wanita di Pengadilan Agama. Meskipun sebagian ulama fiqh klasik berpendapat bahwa hanya laki-laki yang memenuhi syarat untuk menjadi hakim, perkembangan zaman dan perubahan sosial menyebabkan beberapa ulama kontemporer memperbolehkan hakim wanita, terutama dalam konteks perkara perdata. Di sisi lain, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tidak membatasi jenis kelamin hakim, yang membuka kesempatan bagi wanita untuk berperan dalam penegakan hukum di Pengadilan Agama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim wanita di Pengadilan Agama Indonesia sah secara hukum, baik menurut fiqh maupun hukum Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-04-02

How to Cite

Kedudukan Hakim Wanita di Pengadilan ‎Agama: Studi Komparasi Ulama Fikih dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. (2025). Familierecht: Jurnal Hukum Keluarga Dan Ilmu Syari’ah, 1(1), 30-54. https://doi.org/10.69879/familierecht.v1.i1.99