Penetapan Pembagian Gaji Suami Pegawai Negeri Sipil Pada Kasus Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Wonosari

Authors

  • Khiyaroh Khiyaroh Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta
  • Mariono Mariono Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta
  • Ricy Fatkhurrokhman Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta
  • Atsanie Maulida Kirom Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.69879/familierecht.v1.i1.98

Keywords:

Gugatan rekonvensi, Perceraian, Sepertiga Gaji PNS

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isi serta pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 777/Pdt.G/2022/PA.Wno mengenai perkara cerai talak yang diajukan oleh suami berstatus Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait gugatan rekonvensi pembagian sepertiga gaji. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa perceraian tidak hanya mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban antara suami, istri, dan anak. Dalam konteks perceraian Pegawai Negeri Sipil, terdapat ketentuan khusus mengenai pembagian gaji pasca perceraian, namun dalam praktiknya ketentuan tersebut tidak selalu diterapkan oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis putusan pengadilan yang dikaji dari perspektif hukum Islam dengan menggunakan teori maslahah mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan rekonvensi istri terkait pemberian sepertiga gaji PNS untuk istri dan anak, dengan pertimbangan bahwa kewajiban suami terhadap istri pasca cerai terbatas pada pembayaran nafkah iddah dan mut’ah, sedangkan kewajiban nafkah anak telah ditetapkan secara bulanan. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa putusan hakim telah sesuai dengan prinsip maslahah mursalah karena bertujuan menghindari kemudaratan yang berkelanjutan bagi suami tanpa mengabaikan pemenuhan hak anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-09-29

How to Cite

Penetapan Pembagian Gaji Suami Pegawai Negeri Sipil Pada Kasus Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Wonosari. (2025). Familierecht: Jurnal Hukum Keluarga Dan Ilmu Syari’ah, 1(1), 14-30. https://doi.org/10.69879/familierecht.v1.i1.98