Penetapan Pembagian Gaji Suami Pegawai Negeri Sipil Pada Kasus Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Wonosari
DOI:
https://doi.org/10.69879/familierecht.v1.i1.98Keywords:
Gugatan rekonvensi, Perceraian, Sepertiga Gaji PNSAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isi serta pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 777/Pdt.G/2022/PA.Wno mengenai perkara cerai talak yang diajukan oleh suami berstatus Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait gugatan rekonvensi pembagian sepertiga gaji. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa perceraian tidak hanya mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban antara suami, istri, dan anak. Dalam konteks perceraian Pegawai Negeri Sipil, terdapat ketentuan khusus mengenai pembagian gaji pasca perceraian, namun dalam praktiknya ketentuan tersebut tidak selalu diterapkan oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis putusan pengadilan yang dikaji dari perspektif hukum Islam dengan menggunakan teori maslahah mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan rekonvensi istri terkait pemberian sepertiga gaji PNS untuk istri dan anak, dengan pertimbangan bahwa kewajiban suami terhadap istri pasca cerai terbatas pada pembayaran nafkah iddah dan mut’ah, sedangkan kewajiban nafkah anak telah ditetapkan secara bulanan. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa putusan hakim telah sesuai dengan prinsip maslahah mursalah karena bertujuan menghindari kemudaratan yang berkelanjutan bagi suami tanpa mengabaikan pemenuhan hak anak.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khiyaroh Khiyaroh, Mariono Mariono, Ricy Fatkhurrokhman, Atsanie Maulida Kirom

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
