Problematika Terminologi Perkawinan Sebelum Usia 19 Tahun dan Implikasinya dalam Kajian Hukum Perkawinan Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.69879/familierecht.v2.i1.146

Keywords:

Terminologi Hukum, Perkawinan Sebelum Usia 19 Tahun, Hukum Perkawinan, Indonesia

Abstract

Artikel ini berangkat dari ketidaktertiban terminologis dalam pembahasan akademik maupun publik mengenai perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun di Indonesia. Fenomena tersebut kerap disebut dengan istilah yang berbeda-beda, seperti perkawinan di bawah umur, perkawinan dini, perkawinan anak, hingga perkawinan muda, seolah-olah seluruh istilah itu dapat saling menggantikan, padahal masing-masing lahir dari konteks normatif dan diskursif yang berbeda. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menganalisis terminologi yang paling tepat bagi perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sekaligus menelaah implikasi yuridis dan konseptual dari penggunaan terminologi tersebut dalam pembacaan akademik. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal yang bertumpu pada studi kepustakaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa istilah yang paling presisi untuk mencakup seluruh perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun adalah “perkawinan di bawah batas usia minimum perkawinan” atau “perkawinan di bawah usia minimum 19 tahun,” karena istilah ini berkorespondensi langsung dengan konstruksi normatif hukum perkawinan Indonesia dan mampu menjangkau seluruh rentang usia di bawah 19 tahun, termasuk kelompok usia 18 tahun sampai sebelum genap 19 tahun. Sementara itu, istilah “perkawinan anak” tetap sahih secara yuridis, tetapi hanya tepat untuk perkawinan yang melibatkan subjek berusia di bawah 18 tahun dalam kerangka hukum perlindungan anak. Artikel ini berargumen bahwa pilihan terminologi membawa implikasi yuridis dan konseptual secara langsung karena menentukan objek analisis hukum, menetapkan konteks normatif yang dipakai, dan memengaruhi arah pembacaan ilmiah. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum dengan menegaskan bahwa ketepatan terminologi bukan sekadar soal bahasa, melainkan syarat metodologis untuk menjaga ketertiban konseptual, akurasi yuridis, dan konsistensi analitis dalam studi hukum perkawinan di Indonesia.

Downloads

Published

2026-04-28

How to Cite

Problematika Terminologi Perkawinan Sebelum Usia 19 Tahun dan Implikasinya dalam Kajian Hukum Perkawinan Indonesia. (2026). Familierecht: Jurnal Hukum Keluarga Dan Ilmu Syari’ah, 2(1), 59-83. https://doi.org/10.69879/familierecht.v2.i1.146