Pemenuhan Nafkah Keluarga Santri Ndalem Akibat Perjodohan di Pondok Pesantren An Nur Yogyakarta: Telaah Maqāṣid Asy-Syari’ah Jamaluddin ‘Athiyyah
DOI:
https://doi.org/10.69879/familierecht.v2.i1.139Keywords:
Nafkah, Santri Ndalem, Maqāṣid Jamaluddin ‘Athiyyah, Pesantren, PerjodohanAbstract
Pemenuhan nafkah dalam hukum keluarga Islam secara normatif menempatkan suami sebagai penanggung jawab utama dengan karakter yang terukur dan berkelanjutan. Namun, kajian mengenai praktik nafkah dalam keluarga santri di lingkungan pesantren masih didominasi pendekatan sosiologis dan antropologis, serta belum dianalisis secara memadai dalam kerangka maqāṣid asy-syarī‘ah, khususnya perspektif Jamaluddin ‘Athiyyah. Kesenjangan ini menjadi signifikan mengingat praktik perkawinan santri ndalem—yang menikah melalui perjodohan dan tetap berada dalam sistem pengabdian pesantren—menghasilkan pola nafkah yang berbeda dari model keluarga konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola pemenuhan nafkah keluarga santri ndalem di Pondok Pesantren An-Nur Ngrukem serta menilainya dalam perspektif maqāṣid perkawinan Jamaluddin ‘Athiyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian lapangan, melibatkan enam pasangan suami-istri yang dipilih secara purposif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan berbasis kerangka maqāṣid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan nafkah berlangsung secara fleksibel, multi-sumber, dan kooperatif, tanpa standar yang rigid, namun tetap mampu menjaga keberlangsungan dan keharmonisan keluarga. Dalam perspektif maqāṣid, pencapaian tujuan bersifat parsial, dengan dominasi aspek relasional dan religius dibandingkan aspek ekonomi yang masih rentan. Penelitian ini menegaskan bahwa praktik nafkah dalam keluarga santri ndalem harus dipahami secara kontekstual sebagai bentuk negosiasi tujuan maqāṣid dalam realitas sosial pesantren
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bani Idris Hidayanto, Khusni Khabibulloh, Ahmad Mutamakkin Fawaaid, Ajisaka Nadyanil Ahibba, Ahmad Rezy Meidina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









