Hak Kewarisan Perempuan dalam Hukum Islam: Integrasi Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani
DOI:
https://doi.org/10.69879/familierecht.v2.i1.138Keywords:
Hukum Kewarisan Islam, Kewarisan Perempuan, Bayani, Burhani, IrfaniAbstract
Perdebatan mengenai hak kewarisan perempuan dalam hukum Islam terus berkembang seiring perubahan sosial dan meningkatnya tuntutan keadilan gender dalam masyarakat Muslim kontemporer. Kajian hukum waris Islam selama ini cenderung terpolarisasi antara pendekatan tekstual yang menekankan otoritas normatif wahyu dan pendekatan kontekstual yang mengutamakan reinterpretasi sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana pendekatan bayani, burhani, dan irfani dapat digunakan secara integratif dalam merekonstruksi pemahaman hukum waris perempuan yang lebih kontekstual berdasarkan prinsip keadilan dan maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan. Data dianalisis melalui pendekatan epistemologis terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer yang berkaitan dengan hak kewarisan perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan bayani memperkuat legitimasi normatif hak waris perempuan melalui otoritas Al-Qur’an dan hadis, pendekatan burhani menjelaskan rasionalitas sosial di balik pembagian waris dan perubahan relasi sosial-ekonomi, sedangkan pendekatan irfani menekankan keadilan substantif, kemaslahatan, dan perlindungan martabat manusia sebagai tujuan hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi ketiga pendekatan tersebut mampu membangun kerangka epistemologis hukum keluarga Islam yang tetap berakar pada wahyu sekaligus responsif terhadap dinamika sosial masyarakat modern.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fatimah Azzahra, Lutfia Asyhadi, Tuti Harwati, Jihan Anafatul Muarrifah Wahyudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









