Reevaluasi Program Pembinaan Narapidana dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Economic Analysis of Law Berbasis Muamalah
DOI:
https://doi.org/10.69879/familierecht.v2.i1.137Keywords:
Pemasyarakatan, Restorative Justice, Hukum Pidana Islam, Economic Analysis of Law, Efisiensi AnggaranAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas program pembinaan narapidana dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia melalui perspektif hukum pidana Islam dan Economic Analysis of Law berbasis muamalah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada permasalahan overcrowding, meningkatnya beban penganggaran negara, serta rendahnya efektivitas pemenjaraan dalam mewujudkan perbaikan perilaku (iṣlāḥ) dan reintegrasi sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif yang mengkaji norma hukum, asas, dan kebijakan pemasyarakatan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Analisis dilakukan dengan mengintegrasikan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dalam hukum pidana Islam dan pendekatan efisiensi dalam Economic Analysis of Law untuk menilai rasionalitas kebijakan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi pidana penjara menyebabkan inefisiensi, meningkatkan beban anggaran negara, dan tidak optimal dalam mencapai tujuan pembinaan. Sebaliknya, pendekatan non-kustodial, khususnya keadilan restoratif, lebih efektif dalam menekan residivisme dan meningkatkan efisiensi kebijakan. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi kebijakan melalui pembatasan penggunaan pidana penjara, penguatan keadilan restoratif, dan reorientasi pembinaan berbasis hasil. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengembangan kerangka integratif yang menggabungkan perspektif hukum, ekonomi, dan Islam dalam merumuskan kebijakan pemasyarakatan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gilang Kresnanda Annas, Nilam Amalia Fatiha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
