Pengaturan Mahar Dalam Hukum Perkawinan: Studi Komparatif Indonesia, Pakistan, dan Mesir
DOI:
https://doi.org/10.69879/familierecht.v1.i2.115Keywords:
Undang-Undang Perkawinan, Mahar, Indonesia, Pakistan, MesirAbstract
Penelitian pengaturan mahar ini menganalisis secara komparatif di tiga negara yang mayoritas masyrakat nya ialah Muslim, yaitu Indonesia, Pakistan dan juga di negara Mesir yang mayoritas masyarakat beragama Islam, dengan menggunakan pendekatan normatif dengan studi komparatif dengan mengkaji hukum positif serta implikasinya di setiap negara-negara tersebut, Indonesia dengan mengkaji dari Kompilasi Hukum Islam (KHI), di negara Pakistan yang di atur juga dalam Muslim Family Laws Ordinance (MFLO) 1961, dan di negara Mesir menggunakan dua bagian yaitu mahar yang disegerakan dan juga mahar yang di tangguhkan, metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-komparatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data literatur ilmiah. Bahwa hal ini menunjukkan adanya perbedaan regulasi yang di terapkan di beberapa negara muslim yang di pengaruhi juga dari beberapa faktor sosial, budaya, dan ekonomi setempat, walaupun dengan sumber hukum yang sama yaitu Al-Qur’an dan juga Sunah, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam pengaturan dan penerapan mahar dalam konteks budaya di setiap negara tersebut.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ismalia Rosalin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
