Pengaturan Mahar Dalam Hukum Perkawinan: Studi Komparatif Indonesia, Pakistan, dan Mesir

Authors

  • Ismalia Rosalin Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69879/familierecht.v1.i2.115

Keywords:

Undang-Undang Perkawinan, Mahar, Indonesia, Pakistan, Mesir

Abstract

Penelitian pengaturan mahar ini menganalisis secara komparatif di tiga negara yang mayoritas masyrakat nya ialah Muslim, yaitu Indonesia, Pakistan dan juga di negara Mesir yang mayoritas masyarakat beragama Islam, dengan menggunakan pendekatan normatif dengan studi komparatif dengan mengkaji hukum positif serta implikasinya di setiap negara-negara tersebut, Indonesia dengan mengkaji dari Kompilasi Hukum Islam (KHI), di negara Pakistan yang di atur juga dalam Muslim Family Laws Ordinance (MFLO) 1961, dan di negara Mesir menggunakan dua bagian yaitu mahar yang disegerakan dan juga mahar yang di tangguhkan, metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-komparatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data literatur ilmiah. Bahwa hal ini menunjukkan adanya perbedaan regulasi yang di terapkan di beberapa negara muslim yang di pengaruhi juga dari beberapa faktor sosial, budaya, dan ekonomi setempat, walaupun dengan sumber hukum yang sama yaitu Al-Qur’an dan juga Sunah, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam pengaturan dan penerapan mahar dalam konteks budaya di setiap negara tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Pengaturan Mahar Dalam Hukum Perkawinan: Studi Komparatif Indonesia, Pakistan, dan Mesir. (2025). Familierecht: Jurnal Hukum Keluarga Dan Ilmu Syari’ah, 1(2), 174-186. https://doi.org/10.69879/familierecht.v1.i2.115