Tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Akad Gadoh Sapi di Dusun Bantalwatu, Desa Sumberwungu, Tepus, Gunungkidul

Authors

  • Navirta Ayu Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta, Indonesia
  • Ali Ridlo Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta, Indonesia
  • Syahril Ramadani Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69879/familierecht.v1.i2.105

Keywords:

Hukum Ekonomi Islam, Kepastian Hukum, Akad Gadoh

Abstract

Bagi hasil merupakan salah satu bentuk kerjasama antara pemodal dan pelaksana,Yang mana pemilik menyerahkan sapi kepada pemelihara untuk dipelihara. Adapun keuntungan ataupun kerugian akan ditanggung bersama-sama sesuai kesapakatan di awal akad. Dalam posisi ini pemodal dan pelaksana harus saling percaya satu sama lain, pada hakekatnya bagi hasil adalah sebuah kerjasama untuk tujuan tertentu dan antara pihak pihak-pihak yang bersangkutan memiliki rasa tanggung jawab dan porsi masing-masing. Akad Kerjasama Pemeliharaan Sapi yang terjadi di Dusun Bantalwatu Desa Sumberwungu Kecamatan Tepus Kabupaten Gunungkidul tersebut dalam hukum Ekonomi Islam dapat dikatagorikan sebagai akad Mudharabah.Dalam praktik di lapangan akad yang digunakan tidak menjelaskan batas waktu pelaksanaan kerjasama, namun dalam teori Mudharabah akad perjanjian harus menjelaskan batas waktu kerjasama. Dengan ini peneliti merumuskan masalahan sebagai berikut: 1) Tinjauan hukum Islam terhadap batasan waktu terhadap akad Gadoh sapi di Desa Sumberwungu Kecamatan Tepus Kabupaten Gunungkidul. 2) Tinjauan hukum Ekonomi Islam terhadap sistem bagi hasil Gadoh Sapi di Desa Sumberwungu Kecamatan Tepus Kabupaten Gunungkidul.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif karena menjelaskan keadaan aktual dari unit penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata dan perilaku yang dapat diamati. Hasil penilitian dianalisis dengan metode induktif, yaitu diawali dengan kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus kemudian diakhiri dengan kesimpulan umum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui batasan waktu kerjasama pemeliharaan secara jelas dan pasti, dan sistem bagi hasil pemeliharaan sapi di Desa Sumberwungu Kecamatan Tepus Kabupaten Gunungkidul dalam analisis hukum Ekonomi Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-09-29

How to Cite

Tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Akad Gadoh Sapi di Dusun Bantalwatu, Desa Sumberwungu, Tepus, Gunungkidul. (2025). Familierecht: Jurnal Hukum Keluarga Dan Ilmu Syari’ah, 1(2), 121-129. https://doi.org/10.69879/familierecht.v1.i2.105