Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Analisis Hukum, Tafsir Islam, dan Dinamika Sosial

Authors

DOI:

https://doi.org/10.69879/wwx7na88

Keywords:

Pernikahan Beda Agama, Hukum Perkawinan, Tafsir Islam, Dinamika Sosial, Indonesia

Abstract

Pernikahan beda agama merupakan salah satu isu paling kompleks di Indonesia karena menyentuh ranah hukum, tafsir Islam, dan kehidupan sosial. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menutup ruang legalisasi pernikahan lintas agama, sementara dalam praktiknya masih terdapat celah melalui pencatatan perkawinan di luar negeri maupun permohonan ke Pengadilan Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum, pandangan tafsir klasik dan modern, serta dinamika sosial yang muncul dalam kehidupan rumah tangga pasangan beda agama di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka, dengan sumber primer berupa undang-undang, Al-Qur’an, dan putusan pengadilan, serta sumber sekunder berupa literatur tafsir, karya fikih, dan penelitian terdahulu. Data dianalisis menggunakan content analysis melalui reduksi, klasifikasi, dan interpretasi. Hasil kajian menunjukkan adanya dualisme hukum: di satu sisi agama menegaskan larangan, sementara negara masih membuka peluang pengakuan administratif. Dari sisi tafsir, mayoritas ulama klasik menolak pernikahan beda agama, khususnya bagi Muslimah, sementara pemikir modern menawarkan tafsir kontekstual dengan menekankan prinsip maslahat. Pada ranah sosial, pasangan beda agama menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal pendidikan anak, praktik ibadah, serta penerimaan keluarga dan masyarakat. Fenomena ini menegaskan perlunya pendekatan integratif yang melibatkan aspek hukum, tafsir agama, dan dimensi sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu regulatif dan membutuhkan kajian mendalam guna menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan sosial masyarakat multikultural.

Downloads

Published

2025-09-29

How to Cite

Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Analisis Hukum, Tafsir Islam, dan Dinamika Sosial. (2025). Familierecht: Jurnal Hukum Keluarga Dan Ilmu Syari’ah, 1(1), 55-73. https://doi.org/10.69879/wwx7na88