Hukum Dasar Islam Tentang Kepemimpinan Perempuan

Authors

  • Ucik Hidayah Binsa Institut Agama Islam Ngawi
  • Ariq Nurjannah Irbah Institut Agama Islam Ngawi
  • Afifah Puri Rahmawati Institut Agama Islam Ngawi
  • Nana Ismayatun Surifah STAI Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.69879/1xe9wy79

Keywords:

Kepemimpinan, perempuan, hak

Abstract

Dengan perkembangan zaman yang pesat ini, banyak kaum perempuan mengalami kesenjangan dalam pengambilan keputusan baik dari ranah publik maupun dalam suatu organisasi. Selain itu kaum perempuan sering dianggap lemah dan tidak bisa melakukan pekerjaan seperti halnya kaum pria. Ketidakadilan inilah yang membuat tokoh-tokoh perempuan berjuang mati-matian untuk memperjuangkan kesetaraan harkat perempuan dengan laki-laki, serta kebebasan untuk memilih dan mengelola kehidupannya, terutama dalam hal pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui segala sesuatu mengenai kepemimpinan emansipasi wanita baik dalam perspektif islam maupun dalam bernegara. Penelitian dilaksanakan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pemilihan informasi menggunakan cara snowball sanpling (bola salju). Teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan beberapa sumber dari artikel dan buku yang membahas tentang kepemimpinan emansipasi wanita. Penelitian ini menemukan bahwa wanita berhak untuk menjadi leader pada suatu kelompok atau organisasi baik dalam islam maupun bernegara. Perempuan sebagai pemimpin memiliki hak yang sama dengan laki- laki. Perempuan sudah tidak dianggap lemah akan tetapi mempunyai pondasi yang penting dalam kehidupan keluarga, organisasi, maupun di lingkungan masyarakat. Setiap pemimpin memiliki gaya kepemimpinan yang khas yang ditentukan oleh kepribadian pengalaman dan kondisiinstasi yang dipimpinya

Published

2023-12-13

Issue

Section

Articles